Rabu, 28 September 2011
Bekas Dua Petinggi Peruri Divonis 18 Bulan
Metrotvnews.com, Jakarta: Bekas Direktur Pemasaran Peruri Suparman dan mantan Direktur Produksi Abubakar Baay divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi dana pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi periode 2002-2007.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 75 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang beda, Suparman diharuskan membayar duit pengganti sebesar Rp 333 juta, sedangkan Abubakar hanya Rp 332 juta.
Kedua terdakwa belum bersedia menanggapi vonis buat mereka. Hanya, baik Suparman maupun Abubakar, akan mempertimbangkan putusan pengadilan ini.(ICH)


11.58
Purjianto
Posted in: 
0 comments:
Posting Komentar