Rabu, 28 September 2011

Bekas Dua Petinggi Peruri Divonis 18 Bulan


Metrotvnews.com, Jakarta: Bekas Direktur Pemasaran Peruri Suparman dan mantan Direktur Produksi Abubakar Baay divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Rabu (28/9). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi dana pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi periode 2002-2007.

Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mewajibkan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 75 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang beda, Suparman diharuskan membayar duit pengganti sebesar Rp 333 juta, sedangkan Abubakar hanya Rp 332 juta.

Kedua terdakwa belum bersedia menanggapi vonis buat mereka. Hanya, baik Suparman maupun Abubakar, akan mempertimbangkan putusan pengadilan ini.(ICH)

0 comments:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | WordPress Themes Review